UU Reforma Agraria Sebagai Momentum Keadilan Agraria dan Peningkatan Ketahanan Keluarga

Rumah Keluarga Bersama (RKB) menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta semua anggota DPR RI, atas disahkannya Undang-Undang yang mengatur Reforma Agraria.
Bagi RKB, pengesahan undang-undang ini menjadi titik balik yang signifikan dalam proses reforma agraria di tanah air. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, serta menjadi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga petani dan masyarakat di pedesaan.
Pengesahan UU Reforma Agraria ini juga dianggap memiliki makna yang mendalam, mengingat momentumnya bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September setiap tahunnya.
Ketua Rumah Keluarga Bersama, Wigit Bagoes Prabowo, memberikan penghargaan khusus kepada Presiden Prabowo dan pimpinan DPR RI, terutama Sufmi Dasco Ahmad, yang dianggap telah berperan aktif dalam memastikan agenda reforma agraria mendapatkan perhatian serius dalam kebijakan nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pak Sufmi Dasco Ahmad beserta seluruh anggota DPR RI atas disahkannya UU Reforma Agraria. Bagi kami, ini bukan hanya sekadar keputusan politik, tetapi juga merupakan langkah penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat,” ungkap Wigit Bagoes Prabowo di Jakarta, pada 24 September 2026.
Menurut Wigit, tanah memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan keluarga di Indonesia. Bagi petani, tanah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga merupakan sumber penghidupan mereka.
Oleh karena itu, kepastian hukum terkait tanah berhubungan langsung dengan ketahanan ekonomi keluarga, keberlanjutan usaha tani, dan ketahanan pangan di tingkat nasional.
“Ketika sebuah keluarga memiliki jaminan atas ruang hidup dan sumber penghidupannya, mereka akan memiliki pondasi yang lebih kokoh untuk membangun masa depan. Jadi, reforma agraria bukan hanya soal tanah, melainkan juga tentang keluarga, pangan, pekerjaan, dan kesejahteraan,” tambahnya.
Empat aspek krusial reforma agraria menjadi perhatian RKB dalam pelaksanaan UU Reforma Agraria.
Pertama, pentingnya memperkuat ruang hidup dan kemandirian ekonomi keluarga.
Kedua, memastikan akses yang adil terhadap sumber daya agraria bagi kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Ketiga, mendukung penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya agraria secara berkelanjutan.
Keempat, memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan sistem agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan fokus pada empat agenda ini, diharapkan UU Reforma Agraria dapat benar-benar diimplementasikan untuk menciptakan keadilan agraria yang sejati dan meningkatkan ketahanan keluarga di seluruh Indonesia.
Melalui langkah-langkah konkret, reforma agraria diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi kenyataan yang berdampak positif bagi kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor pertanian.
Dengan adanya kepastian hukum terkait tanah, diharapkan petani dapat berinvestasi lebih baik dalam usahanya, yang pada gilirannya akan berkontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.
Reforma agraria bukan hanya sekadar pergeseran kepemilikan tanah, tetapi juga transformasi sosial yang bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan demikian, momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
UU Reforma Agraria diharapkan menjadi solusi yang komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia, serta menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
➡️ Baca Juga: Strategi Badminton untuk Mempertahankan Sentuhan Bola Saat Intensitas Menurun di Akhir Tahun
➡️ Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inovasi Digital untuk Ketersediaan Energi yang Terjangkau




