Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp3,8 M untuk Korban Gempa NTT

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkena dampak gempa bumi berkekuatan 7,7 skala Richter pada 15 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa tim kesehatan yang terdiri dari tenaga medis telah diberangkatkan menuju NTT. Di samping itu, pegawai negeri sipil (PNS) dan staf Balai Kota juga telah berhasil mengumpulkan bantuan awal sebesar sekitar Rp3,8 miliar.
“Sejak kemarin, kami telah menyiapkan dan mengirimkan tenaga kesehatan ke NTT. Untuk tahap awal, PNS dan jajaran di Balai Kota berkontribusi sekitar Rp3,8 miliar,” jelas Pramono pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memaksimalkan bantuan tambahan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Masyarakat yang ingin berkontribusi bisa menyalurkan bantuan dengan berkoordinasi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyampaikan bahwa BPBD DKI Jakarta telah mendirikan posko gabungan di Bandara Halim Perdanakusuma, bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 16 Agustus 2026.
Bantuan yang telah disiapkan mencakup berbagai kebutuhan dasar, seperti makanan siap saji, biskuit, air mineral, terpal, kasur lipat, bantal, selimut, serta perlengkapan keluarga dan anak-anak. Jumlah serta jenis bantuan tersebut akan terus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan berdasarkan koordinasi yang intensif dengan BNPB dan BPBD Provinsi NTT. Pemprov DKI Jakarta juga menyampaikan rasa duka yang mendalam dan berkomitmen untuk terus mendampingi dalam proses penanganan dan pemulihan di NTT.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait gempa bumi yang melanda area tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan status tanggap darurat tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026, yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana serta mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antar pihak dalam mengerahkan semua sumber daya yang ada.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap gempa bumi berkekuatan 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026, dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
➡️ Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang Melalui Skill AI dengan Pembuatan Prompt Workflow Konten Efisien
➡️ Baca Juga: Kenaikan BBM Nonsubsidi Sesuai Mekanisme Pasar Global, Bahlil Tegaskan Aturan Berlaku




