Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak Mengenal Lucy Terkait Kasus Rp40 Miliar

Jakarta – Nama Lucy muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pengusaha properti Tan Kian, yang kini tengah menjadi perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASABRI dan Jiwasraya.
Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan individu bernama Lucy tersebut.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) tidak memiliki hubungan apa pun dengan orang yang bernama Lucy. Mereka tidak saling mengenal,” ucap Febri pada Selasa, 8 September 2026.
Nama Lucy mencuat dalam BAP Tan Kian, ketika pengusaha tersebut mengklaim bahwa dia berada di bawah tekanan setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut bahwa Lucy Kweek memperkenalkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang akrab dipanggil Boboho. Ferry dijelaskan sebagai sosok yang dianggap mampu membantu menyelesaikan perkara di Pidsus Kejaksaan Agung.
Tan Kian dilaporkan memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp40 miliar kepada Ferry. Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengindikasikan bahwa uang tersebut mungkin juga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah.
Terkait dengan munculnya nama Lucy dalam kasus ini, Febri Diansyah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim 9 Kejaksaan Agung untuk menyelidiki siapa sebenarnya sosok tersebut dan apa keterkaitannya dalam kasus yang sedang berlangsung.
“Apakah Lucy lebih dekat dengan Tan Kian atau Ferry, itu bukan wilayah kami untuk mengklarifikasi. Kami percaya pada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif dalam mengungkap fakta-fakta di balik perkara ini,” tambahnya.
Febri sebelumnya juga telah menolak adanya tuduhan mengenai pemberian uang Rp40 miliar kepada kliennya. Ia menyatakan bahwa isi BAP Tan Kian tidak secara jelas menyebutkan bahwa uang tersebut ditujukan untuk Febrie Adriansyah.
Yang menarik, Tan Kian sendiri menggunakan istilah dugaan atau kemungkinan saat mengaitkan uang tersebut dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung.
“Ini adalah BAP Tan Kian. Dia tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Itu tidak pernah terjadi,” jelas Febri.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan BAP tersebut, uang Rp40 miliar justru diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry. Namun, Febri mengakui bahwa ia tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai uang tersebut setelah Ferry menerimanya.
➡️ Baca Juga: Tolito Aguirre Bergabung di Superstar Series Vol. 3, Dapatkan Tiket Ekshibisi Diskon Rp100 Ribu Melalui BRImo
➡️ Baca Juga: Manfaat Olahraga di Luar Ruangan untuk Kesehatan Mata dan Kesejahteraan Mental Anda



