SIM Keliling Buka di Beberapa Lokasi pada Jumat 14 Agustus 2026, Catat Titiknya!

Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Jumat, 14 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Ini merupakan solusi yang praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas secara langsung.
Di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan lima lokasi untuk layanan SIM Keliling. Titik-titik ini tersebar di lima wilayah Jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan dapat ditemukan di Mall Grand Cakung. Sementara itu, di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling tersedia di LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, pemohon dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Utara terdapat Mall Artha Gading, dan untuk Jakarta Pusat, layanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota juga menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat diakses di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran untuk layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Layanan di lokasi ini juga berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Untuk kawasan Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling di ITC Kebon Kelapa dan McDonald’s Pasir Koja. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif dan salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Penting untuk diperhatikan, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus menjalani proses penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Irish Bella Disentil Haldy Sabri, Ammar Zoni Berikan Pembelaan Tegas dan Jelas
➡️ Baca Juga: Memaksimalkan Penghasilan Online Melalui Layanan SEO On Page untuk Website Pemula




