Putusan Kerry Riza: FHUI Menyatakan Riza Chalid Tidak Terlibat dalam Kasus Pertamina

Jakarta – Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt yang melibatkan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, serta dalam amar putusan kasus Kerry, nama Mohamad Riza Chalid disebutkan oleh Irawan Prakoso sebagai sosok yang diduga melakukan intervensi terhadap Pertamina agar menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan teliti melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para ahli berkesimpulan bahwa tidak terdapat satu pun bukti yang mendukung adanya dugaan tekanan yang terpublikasi.
Guru besar FHUI dan salah satu anggota tim eksaminasi, Topo Santoso, menegaskan bahwa dalam konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, unsur mens rea harus jelas berupa kesengajaan (willen en weten), yaitu adanya pengetahuan dan niat untuk melakukan tindak pidana.
Ia memberikan kritik terhadap cara berpikir yang digunakan oleh penuntut umum dan hakim, yang dinilai hanya berdasarkan asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa ada bukti yang konkret.
Menurut Topo, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid atau adanya aliran dana pribadi kepada pejabat terkait.
“Sebetulnya tidak terbukti kan? Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Mohamad Riza Chalid memberikan tekanan. Tidak ada kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Semua itu tidak terbukti,” tegas Topo dalam pemaparannya saat sidang eksaminasi di Jakarta, yang dikutip pada Minggu, 12 April 2026.
Mantan Dekan FHUI tersebut juga menyoroti lemahnya bukti untuk membuktikan unsur mens rea. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya motif korupsi yang logis, kesalahan administratif yang disebabkan oleh tekanan pasar tidak dapat disamakan dengan tindakan yang disengaja atau dolus.
Dalam konteks dunia bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah praktik yang sah; sehingga kegagalan atau fluktuasi pasar tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Lalu, bagaimana cara membuktikan dan meyakinkan adanya unsur mens rea? Menurut saya, hal itu tidak terpenuhi di sini. Jadi, sangat lemah sekali. Tanpa adanya motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus. Sebagai contoh, dalam berbisnis, tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan itu adalah hal yang sah, baik melalui kontrak maupun cara lainnya,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Iran Tegaskan Ancaman kepada AS: Invasi Darat Tak Boleh Membiarkan Musuh Selamat
➡️ Baca Juga: Review Gadget Singkat Smart Window Motorized Curtain untuk Otomatisasi Rumah Modern




