depo 10k depo 10k
otomotif

Perpanjang SIM Sebelum 27 Maret 2026, Warga Diharapkan Segera Tindak Lanjut

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan terus beroperasi hingga 27 Maret 2026 di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Hari ini menjadi waktu yang sangat penting, mengingat masa dispensasi yang tersisa semakin menipis.

Berdasarkan informasi dari laman Korlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 19 hingga 24 Maret 2026 masih memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 28 Maret 2026. Ini berarti bahwa hanya tersisa satu hari lagi bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Dengan kondisi tersebut, layanan SIM Keliling di berbagai lokasi mulai dipadati oleh pemohon sejak pagi. Banyak masyarakat yang berupaya memanfaatkan waktu yang tersisa agar tidak terpaksa menjalani proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang.

Di kawasan DKI Jakarta, mobil SIM Keliling sudah disiapkan di beberapa titik strategis. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan di Grand Mall Cakung.

Untuk warga Jakarta Barat, layanan dapat ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, bagi warga Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat antrean biasanya meningkat menjelang akhir periode dispensasi.

Di Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling beroperasi di McDonald’s Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS di Jalan Leuwi Panjang. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan beberapa lokasi alternatif yang menyediakan layanan ini.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang memenuhi syarat. Jika pemohon melewati batas waktu pada 28 Maret 2026, mereka diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

➡️ Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik Tak Perlu Khawatir Saat Mudik Lebaran, PLN Siapkan Solusi Terbaik

➡️ Baca Juga: Festival Film Pendek di Yogyakarta, Menggali Kreativitas Muda

Related Articles

Back to top button