Menkum Supratman Menegaskan Tidak Pernah Menerbitkan Hak Cipta untuk Sound Horeg

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tak ada penerbitan hak cipta terkait dengan sound horeg yang dikeluarkan oleh kementeriannya.
Dengan penjelasan ini, Supratman menyatakan bahwa isu pencabutan hak cipta sound horeg tidak relevan.
“Sound horeg bukan masalah yang terkait dengan pencabutan atau tidak. Memang ada upaya untuk mendaftar hak cipta di Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Jawa Timur, namun pengajuan tersebut tidak pernah diproses,” ungkap Supratman saat diwawancarai di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan hak cipta tersebut tidak menghasilkan penerbitan resmi. Oleh karena itu, status hak cipta sound horeg tidak pernah mencapai tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.
“Tidak ada, karena memang pengajuan itu tidak dilanjutkan. Hak cipta tersebut tidak pernah diterbitkan,” tegas Supratman.
Isu mengenai hak cipta sound horeg sempat menjadi sorotan publik setelah munculnya kabar tentang pencabutan hak cipta tersebut.
Namun, kini Supratman menekankan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pengajuan yang tidak diproses hingga ke tahap penerbitan hak cipta.
Kementerian Hukum juga sebelumnya telah menjelaskan bahwa aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan pengeras suara di masyarakat.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual tidak dimaksudkan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang dapat mengganggu ketertiban umum atau merugikan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Rahasia Sukses di Dunia Game yang Jarang Diketahui
➡️ Baca Juga: Kemenhub Menegaskan Operasional Penerbangan Internasional Tetap Berlanjut




