pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Transjakarta Tegaskan Pemutusan Kontrak Pramudi Sepenuhnya Kewenangan Operator

Jakarta – Transjakarta memberikan penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada sopir bus MYS 17021 yang beroperasi di Koridor 9, serta MYS 18190 yang melayani Rute 9A. Kecelakaan yang melibatkan kedua bus tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2026.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa sopir yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan bagian dari operator Mayasari. Oleh karena itu, urusan sanksi terhadap sopir tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak operator, bukan Transjakarta.

“Karena pramudi tersebut merupakan bagian dari operator Mayasari, maka keputusan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari operator itu sendiri,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Selasa, 8 September 2026.

Transjakarta kini menyerahkan semua kewenangan terkait pemberian sanksi kepada Mayasari, yang merupakan perusahaan tempat pramudi tersebut bekerja. Kecelakaan yang terjadi diduga disebabkan oleh kondisi pramudi yang mengantuk saat menjalankan kendaraan.

Insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 08.18 WIB di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada korban yang mengalami luka maupun kehilangan jiwa.

➡️ Baca Juga: Diet Rendah Sodium untuk Menjaga Tekanan Darah dan Kesehatan Jantung Optimal setiap Hari

➡️ Baca Juga: Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Buktikan Hoaks Utang Rp200 Juta

Related Articles

Back to top button