depo 10k depo 10k
religi

Hukum Walimatus Safar Sebelum Ibadah Haji: Menyikapi Antara Sunnah dan Tradisi

Jakarta – Menyambut musim haji, tradisi walimatus safar menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Acara ini berupa tasyakuran atau selamatan yang diadakan sebelum calon jamaah berangkat menuju Tanah Suci. Selain sebagai ungkapan syukur, walimatus safar juga berfungsi sebagai kesempatan untuk berpamitan dengan keluarga, sahabat, dan tetangga.

Dalam pelaksanaannya, walimatus safar sering kali melibatkan berbagai kegiatan keagamaan. Kegiatan tersebut meliputi pembacaan tahlil, penyampaian tausyiah, doa bersama, serta jamuan makan untuk tamu undangan. Tradisi ini menciptakan momen kebersamaan dan kekeluargaan yang kuat, menjadi ciri khas yang menyentuh hati para peserta. Mari kita eksplor lebih dalam mengenai tradisi ini!

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum walimatus safar dalam pandangan Islam?

Secara historis, tradisi mengantar atau melepas seseorang yang hendak melakukan perjalanan, termasuk ibadah haji, telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satu lokasi yang terkenal dengan tradisi ini adalah Tsaniyyatul Wada’, yang penjelasannya dapat ditemukan dalam karya Imam Nawawi.

“Tsaniyyatul Wada’ terletak tidak jauh dari Madinah. Nama ini diberikan karena orang-orang yang meninggalkan Madinah diantarkan oleh para pengantar hingga tempat tersebut.” (Syarah An-Nawawi ‘alal Muslim, juz 13 hal. 14).

Penjelasan ini menunjukkan bahwa budaya mengantar dan mendoakan seseorang yang akan berpergian memiliki dasar yang kuat dalam tradisi Islam.

Mengenai walimatus safar yang berkembang di Indonesia, Syekh Abdullah Al-Faqih dalam kitab Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah No. 47017 memberikan penjelasan yang menarik.

“Melakukan jamuan oleh seseorang yang akan berangkat haji untuk keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya adalah tindakan yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Ini mengandung unsur memberi makan yang dianjurkan dalam Islam, serta mendorong rasa kedekatan dan kasih sayang.”

Tak hanya itu, Imam an-Nawawi juga mencatat dalam kitab Al-Majmu’ bahwa disunnahkan untuk mengadakan naqī‘ah, yaitu jamuan makanan sebagai sambutan bagi para musafir. Tradisi ini meliputi makanan yang disiapkan oleh musafir itu sendiri atau oleh orang lain sebagai bentuk penghormatan.

Di sisi lain, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan walimatus safar. Acara ini sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan, jangan sampai menimbulkan pemborosan, serta tidak membebani calon jamaah haji, baik dari segi finansial maupun fisik.

Dengan memahami berbagai aspek hukum walimatus safar, kita dapat menyikapi tradisi ini dengan lebih bijak. Tradisi ini tidak hanya menjadi sarana mengungkapkan rasa syukur, tetapi juga dapat mempererat tali persaudaraan di antara anggota keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, walimatus safar bisa menjadi momen yang penuh makna sebelum melaksanakan ibadah haji.

➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatur Aktivitas Harian untuk Meningkatkan Produktivitas Tanpa Kelelahan

➡️ Baca Juga: MBG Dinyatakan Meringankan Beban Ekonomi Keluarga Anak Penerima Manfaat secara Efektif

Related Articles

Back to top button