Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Nasib Kasus Rp1 Triliun Usai Mundurnya Dua Dirjen

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, telah memberikan penjelasan mengenai temuan dugaan penyimpangan yang ditaksir mencapai Rp1 triliun. Ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini masih berlangsung di internal kementerian dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Dody juga mengungkapkan bahwa laporan awal hasil pemeriksaan saat ini masih berada di Inspektorat Jenderal dan baru saja diterimanya untuk ditelaah lebih lanjut.
“Dokumen awal tersebut baru saja diserahkan kepada saya, dan saya baru membacanya kemarin. Saya meminta agar detail dari draft tersebut disampaikan kepada saya,” ujar Dody saat ditemui oleh awak media di Rest Area KM 379 Batang, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 28 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa laporan yang diterimanya saat ini masih dalam bentuk ringkasan, sehingga diperlukan dokumen yang lebih lengkap untuk memahami keseluruhan permasalahan. “Apabila hanya ada ringkasan, agak sulit untuk dipahami. Jika ada detailnya, kita bisa membaca lebih jelas. Saya sedang meminta detail tersebut, semoga dalam dua minggu ke depan semuanya lebih jelas,” tambah Dody.
Mengenai kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, Dody menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Jika memang terdapat indikasi tindak pidana korupsi, kami akan melaporkan kepada Presiden. Jika diizinkan, kami akan melanjutkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Temuan yang berjumlah Rp1 triliun tersebut, menurut Dody, merupakan hasil penyisiran dari angka yang sebelumnya jauh lebih besar. Ia menjelaskan bahwa nilai temuan ini telah menurun seiring dengan proses penertiban yang dilakukan di internal kementerian.
“Jumlah Rp1 triliun ini berasal dari total awal sebesar Rp3 triliun. Setelah dilakukan penertiban, angkanya turun menjadi Rp1 triliun. Inilah yang perlu kita selesaikan,” ungkapnya.
Dody menambahkan bahwa sebagian dari temuan tersebut sudah ditindaklanjuti, namun masih terdapat beberapa hal yang belum diselesaikan. Kementerian PU juga telah diberikan tenggat waktu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan masalah ini.
“Ada beberapa yang sudah kami selesaikan, tetapi ada juga yang masih perlu ditangani. Kami diberi waktu 60 hari oleh BPK setelah menerima surat resmi,” katanya.
Dalam hal pertanggungjawaban, Dody menekankan pentingnya untuk mengedepankan pengembalian kerugian negara terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses hukum, jika memang ditemukan adanya aliran dana ke pihak tertentu.
➡️ Baca Juga: Head-to-Head: iPhone 15 vs Samsung Galaxy S23, Mana yang Lebih Worth It?
➡️ Baca Juga: Chelsea Olivia Mengalami Pendarahan 2 Bulan dengan Perut Bengkak, Harus Jalani 4 Kali Operasi




