depo 10k depo 10k
bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,85 Juta per Gram Tanpa Perubahan Signifikan

Harga emas Antam yang tercatat di situs Logam Mulia pada hari ini, tepatnya pada Sabtu pukul 08.54 WIB, menunjukkan angka stabil di Rp2.857.000 per gram. Ini mencerminkan posisi harga yang tidak mengalami perubahan signifikan sejak beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, harga untuk pembelian kembali emas (buyback) juga tetap berada di level yang sama, yakni Rp2.577.000 per gram. Stabilitas ini menunjukkan konsistensi di pasar emas, meskipun kondisi ekonomi global dapat mempengaruhi harga.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, termasuk fluktuasi pasar internasional dan permintaan lokal. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk terus memantau perkembangan harga yang terjadi.

Untuk transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) dikenakan pajak yang harus diperhatikan oleh setiap pembeli.

Bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback. Ini penting untuk dicatat agar tidak ada kebingungan saat melakukan transaksi penjualan kembali emas.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan terbaru yang tercatat di situs Logam Mulia Antam:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.478.500

– Harga emas 1 gram: Rp2.857.000

– Harga emas 2 gram: Rp5.654.000

– Harga emas 3 gram: Rp8.456.000

– Harga emas 5 gram: Rp14.060.000

– Harga emas 10 gram: Rp28.065.000

– Harga emas 25 gram: Rp70.037.000

– Harga emas 50 gram: Rp139.995.000

– Harga emas 100 gram: Rp279.912.000

– Harga emas 250 gram: Rp699.515.000

– Harga emas 500 gram: Rp1.398.820.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp2.797.600.000

Sebagai tambahan informasi, untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.

Dengan pemahaman mengenai harga emas Antam dan pajak yang berlaku, diharapkan investor dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam berinvestasi emas. Memantau harga secara berkala dan memahami ketentuan perpajakan adalah langkah penting untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi emas.

➡️ Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap Nasib Kasus Rp1 Triliun Usai Mundurnya Dua Dirjen

➡️ Baca Juga: Langkah-Langkah Sukses dalam Rencana Keuangan

Related Articles

Back to top button