Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
bisnis

OJK Menjelaskan Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penundaan transaksi yang dilakukan pada rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Hal ini termasuk meminta kepada bank terkait untuk terus melakukan koordinasi serta mengambil langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan selama periode penundaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“OJK menegaskan bahwa jika selama proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Dian di Jakarta, dikutip pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa OJK akan terus memantau tindak lanjut yang diambil oleh bank, terutama dalam upaya pemulihan akses terhadap rekening, asalkan semua proses selama periode penundaan telah dilakukan dan mencapai kesimpulan yang jelas.

“Mengenai isu yang muncul dalam beberapa pemberitaan terkait salah satu bank, OJK sangat memperhatikan situasi tersebut dan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak manajemen bank yang bersangkutan,” tegas Dian.

Berdasarkan informasi terkini, Dian menjelaskan bahwa bank dalam mengambil langkah-langkahnya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selaras dengan peraturan yang ada, OJK juga telah menetapkan mekanisme terkait penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Pengaturan serupa juga diterbitkan oleh lembaga pemangku kepentingan lainnya, termasuk peraturan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK tersebut, Dian menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan (PJK) memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi, apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut. Diantaranya, PJK wajib menunda transaksi segera setelah menerima permintaan penundaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

➡️ Baca Juga: Fakta Menarik Kapal Pesiar Berlogo Kemhan yang Diungkap Brigjen Rico

➡️ Baca Juga: Kegiatan Lingkungan di Sekolah: Menanam Pohon Bersama

Related Articles

Back to top button