Sidang Banding Nadiem Memanas, Eks Jaksa Agung Tekankan Tanggung Jawab Kejagung

Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 1999 hingga 2001, Marzuki Darusman, memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang melibatkan kasus pengadaan Chromebook yang kini menyangkut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Marzuki berpendapat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewajiban etik untuk meninjau kembali posisi penuntutan jika fakta-fakta yang muncul selama persidangan tidak mendukung kasus yang telah diajukan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan Marzuki usai menghadiri sidang banding terkait perkara pengadaan Chromebook. Kehadirannya di sana dianggap sebagai dukungan moral bagi Nadiem dan keluarganya.
“Pemerintah dan pihak Kejaksaan tentunya telah melakukan penyelidikan dan penuntutan dengan cermat. Namun, jika dalam persidangan terungkap bahwa posisi pemerintah tidak dapat dipertahankan, maka seharusnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Ini adalah pedoman etika bagi Kejaksaan,” ujar Marzuki, yang dikutip pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Marzuki menegaskan bahwa pandangannya bukanlah bentuk penilaian awal terhadap perkara yang tengah berlangsung. Ia berkeyakinan bahwa proses hukum harus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk merevisi penuntutan ketika fakta yang terungkap di persidangan berbeda dari asumsi awal.
Ia menilai bahwa keberanian untuk melakukan koreksi adalah bagian integral dari tanggung jawab etik lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan fakta yang ada.
Sorotan terhadap kasus Nadiem juga muncul dari kesaksian Dr. Mohamad Mahsun, seorang Ahli Akuntansi Forensik, yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Mahsun mempertanyakan metodologi yang digunakan untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, penghitungan tersebut mengandalkan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa adanya riset dan justifikasi yang memadai terkait alasan mengapa harga pasar tidak dijadikan acuan utama dalam menentukan harga yang wajar.
“Ketika hasil audit menunjukkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan dengan metodologi yang lemah, maka informasi yang dihasilkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Saya berbicara dari perspektif metodologi keilmuan,” ungkap Mahsun.
Ia menambahkan bahwa dalam menghitung kerugian negara dengan menggunakan metode selisih harga, auditor seharusnya terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.
Mahsun menjelaskan bahwa International Valuation Standards (IVS) menempatkan pendekatan harga pasar sebagai prioritas utama, diikuti oleh pendekatan berbasis biaya dan pendapatan. Ia juga menggarisbawahi bahwa penggunaan pendekatan biaya harus dibuktikan dengan adanya kondisi pasar yang tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.
➡️ Baca Juga: Strategi Disiplin Menghadapi Penurunan Pasar Cryptocurrency untuk Investasi yang Lebih Stabil
➡️ Baca Juga: Gadget Terbaru dengan Fitur Smart Tracking untuk Meningkatkan Produktivitas Harian Anda




