OJK Tegaskan Stabilitas Pasar Saham Domestik di Tengah Ketegangan Konflik Timur Tengah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kondisi pasar saham domestik tetap menunjukkan stabilitas yang cukup baik hingga tanggal 10 Maret 2026. Meskipun terdapat peningkatan ketegangan dalam konflik geopolitik di wilayah Timur Tengah, tidak terlihat adanya kepanikan yang berlebihan di kalangan pelaku pasar.
Hasan Fawzi, anggota Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, mengungkapkan bahwa pergerakan di pasar saham belakangan ini lebih merupakan penyesuaian harga terhadap berbagai perkembangan global, termasuk dinamika geopolitik dan kondisi ekonomi internasional.
“Tidak ada tanda-tanda kepanikan yang berlebihan,” ungkap Hasan dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada malam hari, 10 Maret 2026.
OJK mencatat bahwa selama periode 1 hingga 6 Maret 2026, investor asing masih aktif melakukan pembelian di pasar saham domestik dengan nilai pembelian bersih mencapai sekitar Rp 2,23 triliun.
Jika dihitung hingga 10 Maret 2026, Hasan menyatakan bahwa total nilai pembelian bersih investor asing dapat mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini mencerminkan tetap tingginya minat investor terhadap pasar modal Indonesia, meskipun sentimen global saat ini cenderung memberikan tekanan pada pasar finansial.
Meskipun demikian, OJK tetap memantau perkembangan pasar dengan cermat untuk mengevaluasi kebutuhan penerapan kebijakan tambahan demi menjaga stabilitas pasar.
Saat ini, OJK menerapkan sejumlah instrumen kebijakan yang dirancang untuk menstabilkan pasar, sebagai respons terhadap dinamika perdagangan global, terutama setelah pengumuman tarif resiprokal perdagangan oleh Presiden Amerika Serikat, serta dampak yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
Beberapa kebijakan yang diterapkan oleh OJK meliputi izin bagi emiten untuk melakukan buyback saham tanpa perlu persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS), pelarangan praktik “short selling”, dan penerapan mekanisme “auto rejection” yang bersifat asimetris.
OJK menyatakan bahwa hingga saat ini, pasar saham domestik masih mampu menyerap tekanan dari faktor eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan, seperti pembatasan lebih ketat terhadap penurunan harga saham.
“Waktu itu kami mengeluarkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi, kami merasa kebijakan ini cukup efektif dalam merespons volatilitas yang ada. Namun, apakah saat ini sudah waktunya untuk memperketat lagi atau menambah kebijakan baru? Kami tentu akan terus memantau dan membutuhkan waktu untuk menilai,” jelasnya.
Selain mencatat nilai pembelian bersih, OJK juga melaporkan bahwa rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Rata-rata nilai transaksi harian bahkan mendekati Rp 30 triliun per 6 Maret 2026, meningkat sebesar 65,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
➡️ Baca Juga: Fitur “Lock Folder” Tersembunyi di Galeri Android: Sembunyikan Foto & Video Pribadi dengan Aman
➡️ Baca Juga: Yayasan Mochammad Thohir Tebar 700 Paket Daging Kurban




