Pramono Terima Laporan Dugaan Sejoli Mesum di Taman 24 Jam

Pemerintah Respons Cepat Aduan Warga Soal Taman 24 Jam
Latar Belakang Keberadaan Taman 24 Jam
Seiring upaya pemerintah daerah untuk menyediakan ruang publik yang nyaman dan aman, sejumlah taman kota di berbagai wilayah Indonesia kini dibuka 24 jam. Inisiatif ini dinilai mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan ruang interaksi sosial, serta menjadi tempat rekreasi warga secara gratis. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul pula sejumlah tantangan, termasuk isu keamanan, pemeliharaan fasilitas, serta potensi penyalahgunaan ruang publik.

Taman 24 jam yang seharusnya menjadi sarana kegiatan positif justru kerap disalahgunakan oleh segelintir orang untuk kegiatan tak pantas. Salah satu kejadian yang belakangan menjadi sorotan publik adalah dugaan tindakan mesum yang dilakukan sepasang sejoli di salah satu taman yang beroperasi tanpa batas waktu.
Laporan Langsung Diterima Pramono Anung
Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung baru-baru ini menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tidak senonoh yang terjadi di sebuah taman kota yang beroperasi 24 jam. Laporan tersebut disampaikan melalui kanal aduan publik yang tersedia di situs resmi pemerintah serta media sosial. Masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kelayakan taman dibuka tanpa pengawasan memadai, apalagi jika aktivitas yang terjadi di dalamnya bisa merusak moral generasi muda dan ketertiban umum.
Pramono menyatakan bahwa dirinya menaruh perhatian serius terhadap laporan tersebut. Menurutnya, ruang publik seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk semua kalangan, terutama keluarga dan anak-anak. Tindakan tidak bermoral, apalagi yang dilakukan di ruang terbuka, tidak bisa ditoleransi.
“Saya sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sepasang remaja di taman yang dibuka 24 jam. Kami akan segera koordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar ada evaluasi, baik dari sisi pengawasan maupun kebijakan operasional taman tersebut,” ujar Pramono dalam pernyataan tertulis.
Masyarakat Soroti Minimnya Pengawasan
Taman Tanpa Petugas Keamanan Tetap
Salah satu permasalahan utama yang dikeluhkan warga adalah tidak adanya petugas keamanan yang berjaga secara tetap di taman-taman tersebut, khususnya pada malam hari. Hal ini membuat taman rawan terhadap tindak kriminal, vandalisme, hingga perbuatan asusila. Beberapa warga menyebutkan bahwa suasana taman setelah pukul 10 malam cenderung sepi dari aktivitas positif dan justru menjadi tempat berkumpul bagi kelompok muda yang tidak selalu memanfaatkan ruang publik secara sehat.
Sejumlah warga mengaku kerap menyaksikan pasangan muda-mudi berduaan di bangku taman, bahkan di sudut-sudut gelap taman. Walaupun belum tentu semua tindakan itu bersifat melanggar hukum, namun jika sudah menyangkut tindakan tidak senonoh yang bisa dilihat publik, maka hal itu menjadi pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum kesusilaan.

Aduan Masuk Lewat Media Sosial
Laporan soal dugaan sejoli mesum itu awalnya mencuat di media sosial. Salah satu pengguna Twitter (kini X), memposting foto dari rekaman CCTV taman yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pasangan muda di tengah malam. Postingan itu viral dan langsung memantik reaksi publik. Tak sedikit warga yang ikut membagikan cerita serupa dari taman-taman lain yang dibiarkan buka sepanjang malam tanpa kontrol yang jelas.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa taman yang dilaporkan tersebut berlokasi di daerah perkotaan dengan lalu lintas pejalan kaki yang rendah pada malam hari. Hal ini memudahkan pasangan atau kelompok tertentu untuk melakukan aktivitas pribadi tanpa gangguan.
Pemerintah Diminta Tinjau Kembali Jam Operasional Taman
Evaluasi Kebijakan Taman 24 Jam
Sejumlah pengamat tata kota menilai bahwa kebijakan membuka taman selama 24 jam memang positif secara teori, namun implementasinya perlu disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa pengawasan tersebut, taman bisa berubah fungsi dari ruang rekreasi menjadi ruang privat yang disalahgunakan.
Ketua Asosiasi Perencana Kota dan Wilayah Indonesia (IAP), Ir. Didi Rachmat menyatakan bahwa taman kota tidak bisa diperlakukan seperti fasilitas umum tanpa batas. Ada aspek sosial dan budaya yang harus dipertimbangkan.
“Taman itu ruang terbuka publik, artinya harus mencerminkan norma dan etika publik juga. Kalau malam hari tidak ada pengawasan, tentu akan muncul potensi penyalahgunaan. Jadi perlu dikaji, apakah semua taman perlu buka 24 jam? Atau cukup taman-taman tertentu saja yang tetap dibuka, itupun dengan sistem keamanan yang memadai,” ujarnya.
Opsi Solusi: CCTV dan Petugas Patroli
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sistem keamanan terpadu, seperti pemasangan CCTV dengan pengawasan aktif, serta patroli rutin dari petugas Satpol PP. Sejumlah daerah bahkan mempertimbangkan untuk menggandeng komunitas warga dalam skema keamanan lingkungan.
Walikota dari salah satu kota besar di Indonesia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi seluruh taman kota yang dikelola oleh dinas pertamanan. Ia menegaskan bahwa akan ada penyesuaian jam operasional jika memang terbukti taman rawan digunakan untuk kegiatan menyimpang.
“Kami akan tempatkan petugas yang berjaga secara berkala di beberapa taman utama. Kalau perlu, taman yang dianggap rawan akan dikurangi jam operasionalnya,” ujarnya kepada media.
Aspek Hukum dan Sanksi bagi Pelaku
Tindakan Asusila di Ruang Publik Adalah Pidana
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan asusila yang dilakukan di ruang publik dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 281 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dikenai hukuman penjara atau denda.
Dalam kasus sejoli yang diduga melakukan tindakan mesum di taman 24 jam tersebut, jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka mereka bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Aparat kepolisian setempat menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa rekaman CCTV dan menindak lanjuti jika ditemukan unsur pidana dalam perbuatan mereka.
“Kami sudah menerima informasi terkait dugaan tersebut dan akan memeriksa bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Jika memang ada pelanggaran pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ujar Kapolres setempat.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi
Namun di samping penegakan hukum, pemerintah juga diimbau untuk melakukan pendekatan edukatif. Pelibatan tokoh masyarakat, sekolah, hingga organisasi pemuda dalam menyosialisasikan etika penggunaan ruang publik dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama.
Menurut sosiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Yuni Safitri, penyalahgunaan ruang publik tidak semata-mata soal kurangnya pengawasan, tetapi juga lemahnya kesadaran kolektif terhadap nilai dan norma dalam masyarakat.
“Tindakan mesum di ruang terbuka itu bukan hanya masalah hukum, tetapi juga cermin dari lemahnya kontrol sosial dan edukasi moral. Maka dari itu, pendekatannya harus menyeluruh,” ucapnya.
Reaksi Publik dan Dampak Jangka Panjang
Kepercayaan Masyarakat terhadap Ruang Publik Terancam
Peristiwa ini menuai kekhawatiran publik yang lebih luas. Banyak orang tua mulai merasa was-was untuk membawa anak-anak mereka bermain di taman, terutama jika taman tersebut buka hingga malam. Kekhawatiran ini wajar, mengingat ruang publik seharusnya memberikan rasa aman dan mendidik, bukan menjadi sumber kekhawatiran.

Sejumlah warga mendesak pemerintah untuk lebih serius dalam menegakkan aturan tata tertib penggunaan taman. Mereka juga meminta ada mekanisme pelaporan cepat apabila warga menemukan aktivitas mencurigakan.
Potensi Pengaruh Terhadap Kebijakan Nasional
Kasus dugaan sejoli mesum ini, meskipun terlihat lokal, bisa memiliki dampak terhadap kebijakan nasional terkait pengelolaan ruang publik. Pemerintah pusat bisa saja menerbitkan pedoman atau regulasi baru yang mengatur lebih ketat pengoperasian taman, termasuk aspek waktu, keamanan, dan pengawasan.
Menseskab Pramono Anung pun membuka kemungkinan untuk mengevaluasi lebih luas kebijakan taman 24 jam ini.
“Kalau memang banyak laporan serupa di berbagai kota, saya kira kita perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih komprehensif. Prinsipnya adalah melindungi ruang publik dari segala bentuk penyalahgunaan,” tegas Pramono.
Penutup: Menjaga Marwah Ruang Publik
Kasus dugaan sejoli mesum di taman 24 jam ini menjadi cermin bahwa kebijakan publik, sebaik apapun tujuannya, tetap perlu dievaluasi dalam pelaksanaannya. Ruang publik seperti taman kota harus tetap menjadi simbol keterbukaan, inklusivitas, dan nilai-nilai sosial yang sehat.
Dengan sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah, taman kota bisa tetap menjadi ruang rekreasi yang aman, sehat, dan produktif. Namun jika ruang itu dibiarkan tanpa aturan dan pengawasan, maka tidak hanya fasilitas yang rusak, tetapi juga nilai-nilai publik yang ikut tergerus.
Pramono Anung dan jajaran pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk memastikan ruang publik tidak hanya tersedia, tapi juga terlindungi dari tindakan yang mencederai moral dan hukum. Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjaga ruang tersebut tetap layak untuk semua.
Mari bersama jaga ruang publik.
Karena taman bukan tempat bersembunyi, melainkan ruang untuk berbagi.