KPK Ungkap Penerima THR Bupati Cilacap Termasuk Kapolres Setempat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa salah satu anggota forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono.
“Kapolres di Cilacap termasuk dalam forkopimda yang menerima THR tersebut,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada malam hari tanggal 14 Maret 2026.
Dengan adanya informasi tersebut, Asep mengungkapkan bahwa KPK memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 27 individu yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Karena itu, pemeriksaan tidak dilaksanakan di Polresta Cilacap untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Kami memilih lokasi di Banyumas,” tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 13 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah melaksanakan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026, yang juga merupakan yang ketiga di bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya ditangkap, dan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah berhasil disita.
Pada tanggal 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya ditargetkan untuk mendapatkan Rp750 juta dari tindakan pemerasan tersebut, yang direncanakan dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisa dana akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum penangkapannya oleh KPK, dia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta.
➡️ Baca Juga: Mengenal AI Generatif: Kreativitas Tanpa Batas dengan Teknologi
➡️ Baca Juga: Bagaimana Mode Mengubah Hidup Kita di 2025




