Batas Waktu Pembayaran THR 2026 untuk Karyawan: Jadwal dan Aturan Lengkap yang Perlu Diketahui

Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak yang paling ditunggu oleh pekerja Muslim di Indonesia. Tambahan dana ini biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan Lebaran, perjalanan mudik, hingga membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.
Oleh karena itu, setiap tahun pemerintah menetapkan mekanisme dan batas waktu pembayaran THR agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi dengan baik. Pada tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan peraturan mengenai pembayaran THR melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan ini tidak hanya mengatur kapan batas akhir pembayaran THR harus dilakukan, tetapi juga menjelaskan siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara perhitungan nominal yang diterima.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meskipun demikian, perusahaan dianjurkan untuk melakukan pembayaran THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya dalam persiapan merayakan hari raya.
“Kami meminta agar THR dibayarkan paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan, dan perusahaan diimbau untuk melakukannya lebih cepat,” ujar Yassierli pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban untuk membayar THR diatur dalam regulasi yang berlaku, sehingga perusahaan harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Yassierli.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Selain mengatur batas waktu pembayaran, pemerintah juga memastikan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR secara utuh kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Lebih lanjut, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha secara penuh dan sama sekali tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pekerja menerima hak mereka secara utuh dan dapat memanfaatkan THR untuk kebutuhan hari raya bersama keluarga.
➡️ Baca Juga: Turki Tegaskan Tidak Ada Serangan Iran dan Pangkalan Militer AS di Wilayahnya
➡️ Baca Juga: UMKM Fashion Muslim Tembus Pasar Afrika


