Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Amal Rp541 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sri Lanka telah menangkap mantan ibu negara, Shiranthi Rajapaksa, pada Rabu (7/10/2026). Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang diperoleh dari sumbangan untuk sebuah rumah sakit anak. Shiranthi, yang merupakan istri dari mantan Presiden Mahinda Rajapaksa, ditangkap di Colombo dan kemudian dibawa ke Komisi Penyelidikan Dugaan Suap atau Korupsi (CIABOC) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang pejabat CIABOC mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan yayasan Siriliya Saviya yang dikelolanya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di kediaman keluarga Rajapaksa, yang dikutip dari berbagai sumber pada Kamis (8/10/2026).

Kasus ini kembali diungkap di masa pemerintahan Presiden Anura Kumara, setelah sebelumnya tidak ada kemajuan yang berarti dan melibatkan keluarga Rajapaksa. Keluarga ini dikenal pernah mendominasi panggung politik Sri Lanka selama hampir dua dekade, sehingga kasus ini menarik perhatian publik dan media.

Setelah penangkapannya, Shiranthi dijadwalkan untuk menghadapi persidangan pada hari Rabu mendatang. Hakim akan memutuskan apakah ia bisa dibebaskan dengan jaminan atau tidak, tergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

Pengacaranya, Manoj Gamage, menyatakan kepada wartawan bahwa Shiranthi menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia berkomitmen untuk melawan dakwaan terkait penyalahgunaan dana yang dikumpulkan untuk kegiatan amal yayasannya.

Dalam pengembangan kasus ini, CIABOC juga menangkap mantan pemimpin sebuah bank milik negara yang diduga terlibat dalam sumbangan sebesar 10 juta rupee, yang setara dengan sekitar Rp 541 juta, kepada yayasan yang dikelola oleh Shiranthi.

Pradeep Kariyawasam, yang menjabat sebagai ketua National Savings Bank saat itu, dituduh telah memberikan dana publik kepada yayasan tersebut tanpa mengikuti prosedur keuangan yang berlaku. Ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan dana publik.

Sebelum penangkapannya, Shiranthi Rajapaksa sempat melakukan perjalanan ke Singapura untuk mendapatkan perawatan medis pada tanggal 16 September lalu. Setelah kembali ke Sri Lanka, ia langsung menerima panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai yayasan amal yang dipimpinnya.

Ia kembali ke tanah air pada hari Senin setelah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mencegah penangkapannya. Namun, sidang permohonan jaminan tersebut baru akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober mendatang, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai statusnya.

Polisi menjelaskan bahwa Shiranthi diperiksa terkait dana sumbangan sebesar 10 juta rupee yang dikumpulkan oleh yayasan Siriliya Saviya. Dana ini seharusnya digunakan untuk membeli alat pemindai PET yang akan dipergunakan di sebuah rumah sakit kanker anak di Sri Lanka.

Namun, penyidik mengungkapkan kepada pengadilan bahwa alat pemindai tersebut sebenarnya telah disumbangkan oleh pemerintah China. Meskipun demikian, yayasan tersebut diduga tetap melanjutkan penggalangan dana dan menggunakan uang yang terkumpul untuk kepentingan lain yang tidak jelas.

Kasus penyalahgunaan dana amal di Sri Lanka ini mencuat ke permukaan, menggugah perhatian masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sumbangan. Dugaan keterlibatan anggota keluarga yang pernah berkuasa menambah kompleksitas masalah ini dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan dana publik.

Dengan penangkapan Shiranthi Rajapaksa, banyak yang berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi reformasi dalam sistem pengelolaan dana amal di Sri Lanka. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa penyalahgunaan dana semacam ini tidak terulang di masa depan.

Sebagai bagian dari proses hukum, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk segala tindakan hukum yang akan diambil terhadap Shiranthi dan pihak-pihak lain yang terlibat. Ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya melindungi kepentingan publik.

Dalam konteks ini, penyalahgunaan dana amal di Sri Lanka tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga sebuah tantangan moral bagi masyarakat. Bagaimana cara menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa sumbangan yang diberikan untuk tujuan mulia benar-benar digunakan sesuai dengan niat awal? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dan menuntut perhatian dari semua pihak yang terlibat.

➡️ Baca Juga: Survei Terhadap Dokter Bedah Rumah Sakit Picu Penurunan Kepercayaan Orang Tua

➡️ Baca Juga: Clara Shinta Mengungkap Keinginan Bicara Baik-Baik dengan Cewek VCS Sebelum Diblokir

Exit mobile version