Kejaksaan Sita Rp42,5 M dari Rekening Pengembang Perumahan dalam Kasus Korupsi KPR Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penyitaan terhadap dana senilai Rp42,54 miliar terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu cabang bank milik negara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dana yang disita tersebut merupakan uang yang ditampung dalam rekening escrow yang terdaftar atas nama PT BAS, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang merupakan bagian dari Citra Swarna Group.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan merupakan langkah penting dalam proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani saat ini.

Jumlah uang yang berhasil diamankan oleh penyidik mencapai Rp42.545.705.067. Dana tersebut selanjutnya akan disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang untuk menjaga keamanan dan akuntabilitas pengelolaannya hingga ada putusan hukum yang tetap.

Penyimpanan dana tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa uang yang disita tetap aman dan dikelola secara transparan sampai perkara ini mendapatkan penyelesaian hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang sedang diselidiki ini berhubungan dengan dugaan adanya korupsi dalam penyaluran KPR untuk proyek perumahan yang dikembangkan oleh PT BAS pada rentang waktu 2021 hingga 2024.

PT BAS diketahui telah menerima fasilitas kredit dari bank milik negara untuk proyek pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang berlokasi di Klari, Kabupaten Karawang.

Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut melibatkan praktik kredit fiktif. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur yang terlibat. Selain penyitaan uang dalam jumlah besar, penyidik dari Kejaksaan Negeri Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

Barang bukti tersebut mencakup dokumen penting, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang terhubung dengan aktivitas PT BAS.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang telah menjerat tiga individu sebagai tersangka, yang dikenal dengan inisial VY, OH, dan HH. Ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.

Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

➡️ Baca Juga: Satelit Telkomsat Ditingkatkan untuk 17 Lokasi Terdampak Gempa di NTT

➡️ Baca Juga: Gerebek Jaringan Bos Gendut di Kampung Bahari, 1 Polisi Terluka Akibat Serangan Loyalis

Exit mobile version