Fahd A Rafiq Ditangkap dalam OTT KPK, Proses Hukum Harus Dihormati

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu individu yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Fahd A Rafiq, yang menjabat sebagai Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).

BAPERA mengungkapkan sikapnya dengan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semua tahapan pemeriksaan kepada pihak berwenang.

Henry Indraguna, Wakil Ketua Umum BAPERA, mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada KPK menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Kami mendukung KPK agar dapat bekerja dengan profesional, objektif, dan transparan, serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan,” ucapnya, dikutip pada Rabu, 16 September 2026.

Organisasi ini pun menegaskan posisi netral mereka dengan tidak memberikan penilaian terkait kesalahan atau ketidakbersalahan Fahd maupun tersangka lainnya.

“Jika memang ada bukti yang menunjukkan unsur pidana, kami akan menghormati proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Henry juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan elemen penting dalam penegakan hukum yang harus didukung. Ia mengimbau kepada semua kader dan pengurus BAPERA untuk tetap tenang dan tidak mengeluarkan pernyataan spekulatif selama proses hukum berlangsung.

“Saya mengajak semua kader untuk tetap tenang, menjaga kesolidan organisasi, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapapun. Mari kita tunggu informasi resmi dari KPK,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Di antara mereka adalah Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

Lima tersangka lainnya mencakup Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyatakan bahwa Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan pihak swasta yang terkait dengan Nusron Wahid.

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, ADR dan LEV sebagai pemberi suap dihadapkan pada pasal hukum yang mengacu pada Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP Juncto Undang-Undang No. 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.

➡️ Baca Juga: DPR Rencanakan Insentif untuk 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Belum Menjadi ASN

➡️ Baca Juga: Strategi Bisnis Musiman untuk Memaksimalkan Lonjakan Permintaan di Hari Besar

Exit mobile version