DPR Rencanakan Insentif untuk 638.000 Guru Madrasah Swasta yang Belum Menjadi ASN

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melakukan inovasi guna meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta. Para guru ini tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam penjelasannya, Abidin, yang juga merupakan anggota dari Partai PDI Perjuangan, mengungkapkan bahwa pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta terhalang oleh peraturan yang berlaku. Undang-Undang ASN mengatur bahwa mereka yang bekerja di madrasah swasta tidak dapat diangkat sebagai ASN.

“Saya rasa perlu ada inovasi dalam hal ini. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diusulkan oleh Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN terjebak dalam situasi tanpa solusi,” kata Abidin saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Sebagai bagian dari solusi, Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif khusus bagi para guru madrasah swasta. Salah satu skema insentif yang diusulkan adalah perhitungan berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah, termasuk Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, serta masa bakti para guru.

Abidin memberikan ilustrasi bahwa jika rasio satu guru madrasah mengajar 15 siswa, maka total kebutuhan guru dapat dihitung dari jumlah keseluruhan siswa di madrasah swasta di Indonesia.

“Yang perlu dilakukan adalah menghitung jumlah siswa di seluruh madrasah di Tanah Air dan menentukan berapa banyak guru yang berhak menerima insentif, sambil mempertimbangkan lama masa bakti mereka,” jelasnya.

Abidin juga menekankan pentingnya perhitungan yang seksama mengenai besaran insentif. Dirjen Pendis Kementerian Agama diminta untuk menilai anggaran yang dibutuhkan, misalnya, besaran insentif untuk setiap guru bisa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Skema insentif bagi guru madrasah ini harus didasarkan pada data siswa yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, jumlah guru yang berhak menerima insentif dapat ditetapkan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, maupun Aliyah di seluruh Indonesia.

Abidin memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus memantau dan berkomunikasi dengan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag agar skema pemberian insentif untuk guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kemenag untuk tahun-tahun mendatang.

➡️ Baca Juga: William Heinrich Ambil Formulir Pendaftaran untuk Maju Sebagai Caketum HIPMI

➡️ Baca Juga: 5 Lokasi Unik untuk Penyimpanan Ban Mobil oleh Produsen yang Perlu Anda Ketahui

Exit mobile version