Anggota DPR RI Bonnie Triyana menegaskan bahwa insiden kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan penyerangan dengan air keras, merupakan serangan serius terhadap perjalanan panjang perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Dia menegaskan, sebagai individu yang tumbuh dalam era rezim otoriter, ia sangat menolak jika bangsa ini kembali terjebak dalam masa-masa kelam ketika aktivis dianiaya, diculik, atau bahkan dihilangkan hanya karena mereka berani mengungkapkan pendapat.
“Serangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan kriminal biasa,” ungkap Bonnie dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada 14 Maret 2026.
Bonnie juga menganggap tindakan penyiraman air keras ini sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan dan sebuah sinyal darurat HAM yang menunjukkan adanya praktik antidemokrasi yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tindakan teror untuk membungkam suara-suara kritis hanya akan memicu gelombang perlawanan yang lebih kuat di kalangan masyarakat.
“Sejarah telah membuktikan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil meredam kebebasan berpendapat. Sebaliknya, gerakan masyarakat sipil selalu bangkit dengan lebih kuat setiap kali menghadapi ancaman,” tambahnya.
Bonnie mengaitkan serangan ini dengan sejarah kelam kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, mencatat peristiwa-peristiwa seperti penculikan aktivis di tahun 1997/1998, pembunuhan Marsinah pada tahun 1993, dan Munir pada tahun 2004, serta insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis buruh pada era 1990-an yang hingga kini masih banyak yang belum terpecahkan.
“Praktik-praktik buruk dari masa lalu ini tidak boleh terulang kembali di era reformasi yang kita jalani sekarang,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bonnie mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini hingga ke akar-akarnya. Dia menegaskan bahwa pelaku teror harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tidak bisa dibiarkan bebas begitu saja.
Jika pelaku berhasil ditangkap, ia menekankan bahwa mereka harus dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tentang percobaan pembunuhan berencana yang membawa ancaman pidana maksimal. Hal ini dikarenakan tindakan kekerasan tersebut hampir merenggut nyawa korban dan menyebabkan luka bakar yang serius, mencapai 24 persen.
Bonnie berpendapat bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir dengan impunitas, seperti yang sering terjadi di masa lalu.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan maksimal, terutama mengingat mereka berjuang di bidang advokasi HAM dan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Edukasi untuk Anak-anak
➡️ Baca Juga: Iran Siapkan Tindakan Tegas Hadang Ekspor Minyak dari Timur Tengah ke AS dan Israel
