Seorang pemuda di Garut kini menghadapi masalah hukum setelah diketahui telah membuat laporan palsu mengenai tindakan perampasan yang dialaminya. Insiden ini terjadi di daerah Cilopang, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 361 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama satu tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut adalah Pasal 361 KUHP, yang mengatur tentang laporan palsu. Ia menjelaskan situasi ini pada hari Minggu, memberikan rincian mengenai kasus yang melibatkan pemuda berinisial GM, berusia 24 tahun, yang merupakan warga setempat.
Dalam laporan yang dibuatnya, GM mengklaim bahwa ia telah menjadi korban begal oleh tiga orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor pada Kamis dini hari, 17 September 2026. Laporan ini memicu pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan investigasi dengan memeriksa lokasi kejadian dan mencari informasi dari saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dari klaim yang disampaikan oleh pelapor.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian menunjukkan adanya ketidakcocokan antara laporan yang dibuat oleh GM dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Hal ini mendorong pihak kepolisian untuk mendalami lebih jauh pernyataan dari pelapor.
Pada tahap pendalaman, pelapor akhirnya mengakui bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilaporkannya tidak terjadi. Pengakuan ini menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan adalah rekayasa semata.
Alasan di balik tindakan tersebut, menurut penjelasan pihak kepolisian, adalah untuk mengelabui perusahaan tempat GM bekerja. Ia berusaha membuat seolah-olah uang perusahaan yang dibawanya telah dirampas oleh begal.
Uang tunai senilai Rp2,1 juta yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam aksi perampasan, ternyata menurut pengakuan GM telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu.
Akibat dari perbuatannya tersebut, GM kini harus menghadapi proses hukum yang lebih serius, sebagai konsekuensi dari tindakannya yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Saat ini, GM telah diamankan di Mako Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, informasi mengenai kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana dilaporkan bahwa seorang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka akibat tindakan begal.
Dalam laporan itu, korban juga menyebutkan bahwa para pelaku telah mengambil telepon selulernya, serta merampas tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan merusak jok sepeda motornya.
➡️ Baca Juga: Head-to-Head: iPhone 15 vs Samsung Galaxy S23, Mana yang Lebih Worth It?
➡️ Baca Juga: Strategi Membangun Industri Sepak Bola Profesional yang Berkelanjutan di Indonesia
