Pelaku Pemerkosaan Turis China di Bali Ditangkap Saat Kembali ke Vila Korbannya

Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang wisatawan asal China yang baru saja pulang dari bar di Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan dilakukan terhadap pelaku bernama SAM (23) di tempat penginapan korban saat ia berusaha mengembalikan handphone yang dicurinya setelah melakukan tindakan keji tersebut pada Senin, 23 Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Gede Adhi Muliawarman, menjelaskan, “Pelaku datang kembali ke vila korban dengan klaim ingin mengembalikan handphone milik korban. Kami sudah menunggu di lokasi dengan informasi mengenai kendaraan yang digunakan, sehingga kami bisa menangkapnya dengan cepat.”

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali yang terdaftar pada tanggal 24 Maret 2026. Korban berinisial RF, seorang perempuan asal China, diketahui tengah tinggal di Wingsu Guest House yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Pada malam kejadian, korban sebelumnya menikmati suasana hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan. Sekitar pukul 04.30 WITA, ia meninggalkan bar dalam keadaan terpengaruh alkohol.

Korban diduga menggunakan layanan ojek untuk kembali ke tempat penginapannya, namun tidak dapat memastikan apakah itu melalui aplikasi atau ojek biasa.

Selama perjalanan, korban mulai menyadari bahwa pengemudi ojek tersebut tidak mengarah ke tempatnya menginap, melainkan menuju lokasi yang sepi dan dikelilingi pepohonan di wilayah Labuan Sait, Pecatu.

Di tempat tersebut, pelaku menghentikan kendaraannya dan memaksa korban ke area rerumputan, di mana ia diduga melakukan kekerasan seksual hingga terpaksa melakukan hubungan badan.

Setelah insiden itu, korban meminta untuk diantar kembali ke penginapan di Wingsu Guest House. Pelaku setuju dan meminta untuk meminjam telepon genggam korban, jenis iPhone 14, untuk menunjukkan arah.

Sesampainya di penginapan, korban memberikan uang Rp150 ribu kepada pelaku dan memintanya pergi karena merasa takut. Pelaku pun langsung pergi dengan membawa telepon genggam milik korban.

Akibat dari peristiwa tragis ini, korban mengalami trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, yang lalu mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali.

Untuk perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik sesuai Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

➡️ Baca Juga: Statistik Gol Scott McTominay: Perbandingan Napoli dan Manchester United di Italia

➡️ Baca Juga: Pengaruh Politik Regional Terhadap Sentimen Publik Indonesia

Exit mobile version