Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Senin lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan pihak swasta dan oknum dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Budi menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil disita secara spesifik berhubungan dengan dugaan suap yang melibatkan beberapa individu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Ia juga menyatakan bahwa barang bukti yang diambil dari kantor Summarecon di Bogor akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK untuk membantu mengungkap keseluruhan konstruksi kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah OTT dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.
Di antara para tersangka terdapat nama-nama penting seperti Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Selain itu, ada juga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang berperan sebagai pihak swasta atau perantara untuk Summarecon.
Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu dari pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Lampri, serta di ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka tidak menggeledah ruang kerja Menteri Nusron Wahid.
Kegiatan penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026, di mana KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta serta di kediaman Lampri.
➡️ Baca Juga: Ibu Ditemukan Tewas Dianiaya Anak Tiri Menggunakan Palu dan Pisau di Tangerang
➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Senang Persija Menang 4-0 atas Brisbane Roar, Fokus Cari Satu Pemain Lagi
