Kasus Nabilah O’Brien SP3: Komisi III DPR Menyatakan Status Tersangka Hilang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menginformasikan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pelanggan bernama Zhendy Kusuma telah mencapai penyelesaian damai.

Dengan adanya kesepakatan ini, Habiburokhman menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya melekat pada Nabilah O’Brien kini telah dicabut.

“Hilang (status tersangkanya), sudah diselesaikan, sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Maret 2026.

Perseteruan antara Nabilah O’Brien, yang juga seorang selebgram, dan gitaris Zhendy Kusuma akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses yang cukup panjang.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah mendapatkan mediasi dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Proses mediasi ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu, 8 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak yang sebelumnya saling melaporkan satu sama lain sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, menandakan niat baik dari kedua belah pihak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa mediasi tersebut dihadiri langsung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, pada hari yang sama.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam mediasi tersebut terdiri dari Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy yang bernama Evi Santi Rahayu, serta seorang perwakilan dari pihak Nabilah yang dikenal dengan nama KDH.

Melalui kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah mereka ajukan.

“Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya,” tambahnya.

Lebih jauh, Nabilah dan Zhendy juga bersepakat untuk menghapus unggahan yang berkaitan dengan polemik yang terjadi dari akun media sosial masing-masing, sebagai bentuk penyelesaian yang lebih damai.

Meskipun kesepakatan damai telah dicapai, Trunoyudo mengindikasikan bahwa status tersangka yang sebelumnya ada pada kedua belah pihak masih perlu klarifikasi lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Tentunya ada proses yang sudah ditandatangani dalam pelaporan ini. Proyeksi kita adalah memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujarnya lebih lanjut.

➡️ Baca Juga: Harga Emas 12 Maret 2026: Penurunan Signifikan pada Produk Antam dan Global

➡️ Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik Tak Perlu Khawatir Saat Mudik Lebaran, PLN Siapkan Solusi Terbaik

Exit mobile version