Ijazah Gibran Dibacakan Hari Ini, 8 Tuntutan Penting Menentukan Nasib Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan untuk membacakan keputusan terkait dengan kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) dalam Pemilu 2024 pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.

Informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa sidang untuk pengumuman putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 akan dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB.

Jadwal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap sengketa terkait hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan harus diselesaikan setelah melewati proses persidangan yang berlangsung selama 14 hari.

“Pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB, akan diadakan pengucapan putusan,” demikian bunyi pengumuman yang tercantum di laman MK.

Perkara mengenai ijazah Gibran ini dihadirkan oleh 12 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, serta forum purnawirawan TNI.

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan oleh para pemohon, terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta untuk diputuskan oleh MK. Hasil keputusan MK nantinya akan sangat menentukan masa depan Gibran sebagai calon Wapres.

Berikut adalah daftar delapan petitum yang diajukan oleh para pemohon yang meminta MK untuk memberikan putusan sesuai permohonan:

1. Mengabulkan seluruh permohonan dari para pemohon.

2. Menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah syarat yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam petitum kedua, sehingga harus didiskualifikasi.

4. Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

5. Membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berhubungan dengan Gibran. Keputusan yang diminta untuk dibatalkan mencakup penetapan Gibran sebagai pasang calon, penetapan nomor urut calon wakil presiden, serta penetapan hasil Pilpres 2024 dengan nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.

6. Meminta MK untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

7. Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam waktu 60 hari, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

➡️ Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Olivia Rodrigo, Sang Pop Star Idola Gen Z Berasal dari Filipina

➡️ Baca Juga: Fakta Mengejutkan Pesta Narkoba di Rutan Depok, Kemenkumham Ungkap Pemasok Barang Terlarang

Exit mobile version