Gempa Susulan NTT Mencapai 731 Kali, Terbesar dengan Magnitudo 6,2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami 731 kali gempa susulan setelah terjadinya gempa utama dengan magnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Gempa susulan yang paling kuat tercatat memiliki magnitudo 6,2.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa informasi terkini mengenai gempa tersebut bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) hingga hari Minggu, 16 Maret, pada pukul 08.13 WITA.

“Menurut Kepala BMKG, hingga pukul 08.13 tadi, telah terjadi 731 kali gempa. Dari jumlah tersebut, gempa susulan terbesar memiliki magnitudo 6,2 dan sudah berlalu. Hingga saat ini, di hari kedua pasca-gempa, belum ada gempa besar yang mengakibatkan kerusakan signifikan,” ungkap Suharyanto saat pertemuan koordinasi mengenai gempa di Kantor Bupati Manggarai Barat pada Minggu, 16 Agustus 2026.

Suharyanto menjelaskan bahwa kondisi kegempaan di NTT diperkirakan akan mulai stabil dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Namun, ia memperingatkan bahwa gempa susulan dengan magnitudo lebih kecil masih mungkin terjadi.

“Meskipun Kepala BMKG menyampaikan bahwa kondisi akan stabil dalam dua hingga tiga minggu mendatang, pengalaman menunjukkan bahwa setelah gempa besar, gempa susulan biasanya cenderung kecil-kecil,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait potensi gempa besar susulan yang mungkin terjadi.

“Penting bagi kita untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam isu-isu tidak bertanggung jawab, termasuk hoaks yang menyatakan akan ada gempa besar setelah gempa 7,7 tersebut,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait gempa bumi yang melanda daerah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan status tanggap darurat tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 yang ditandatangani di Kupang pada tanggal 15 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana dan mempermudah akses, koordinasi, serta komunikasi antar pihak dalam mengerahkan berbagai sumber daya yang ada,” papar Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam pernyataannya di Kupang pada 16 Agustus 2026.

➡️ Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Mental Anak Indonesia: Kolaborasi Negara dan Keluarga Sangat Diperlukan

➡️ Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi dalam Membangun Komunitas yang Kuat

Exit mobile version