DPRD Bandung Targetkan Perda BPR Syariah Selesai, Transformasi Perseroda Tingkatkan PAD

DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung sedang mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk mengubah status badan hukum BPR Syariah Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja lembaga keuangan tersebut dan selaras dengan arahan kebijakan nasional di sektor perbankan.

Transformasi ini merupakan respon terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bertujuan untuk memastikan bahwa badan hukum bank yang dimiliki pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pengembangan BPR Syariah di era yang semakin kompetitif.

Eko Kurnianto W., seorang anggota DPRD Kota Bandung, menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum dari BPR Syariah menjadi Perseroda adalah langkah yang sangat diperlukan. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, terutama mengenai perubahan status dari perusahaan perkreditan rakyat ke perseroan daerah.

“Perubahan ini pada dasarnya merupakan langkah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh OJK. BPR Syariah harus beradaptasi dengan Undang-Undang OJK, khususnya terkait transformasi badan hukum,” ujar Eko, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pentingnya perubahan ini.

Transformasi BPR Syariah menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya sekadar perubahan nama atau status hukum. DPRD juga menginginkan agar transformasi ini membawa dampak nyata dalam hal tata kelola, peningkatan kapasitas permodalan, daya saing, serta kinerja perusahaan yang lebih baik.

Dengan beralihnya status menjadi Perseroda, BPR Syariah memiliki kesempatan untuk memperluas akses permodalan. Ini termasuk kemungkinan untuk mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga. Struktur kepemilikan yang baru juga memungkinkan pemerintah daerah untuk tetap memegang saham mayoritas, dengan porsi minimal sebesar 51 persen.

“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan daya saing, serta membuka akses permodalan yang lebih luas,” jelas Eko, menambahkan harapannya terhadap dampak positif dari perubahan ini.

Eko menekankan bahwa penguatan struktur dan tata kelola sangat penting agar BPR Syariah Kota Bandung dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang sehat, profesional, dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Namun, DPRD juga menyadari bahwa perubahan status badan hukum harus diimbangi dengan perbaikan kondisi internal perusahaan. Ada beberapa isu yang perlu segera ditangani, termasuk tingginya tingkat kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL), serta perlunya penguatan dalam hal tata kelola dan manajemen.

Kinerja operasional BPR Syariah juga menjadi perhatian, dengan penekanan bahwa perbaikan harus dilakukan agar lembaga ini dapat berfungsi secara optimal dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, diharapkan transformasi ini dapat membawa BPR Syariah ke arah yang lebih baik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan efektif.

➡️ Baca Juga: Kunjungan Menteri Pendidikan ke Sekolah-sekolah di Papua

➡️ Baca Juga: Cara Memulai Jasa Dekorasi Kamar Pengantin Sederhana tapi Elegan

Exit mobile version