Aksi Warga Malaysia di Depan KBRI Kuala Lumpur Tuntut Penanganan Kabut Asap Karhutla

Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advocacy Rakyat Malaysia (HARAM) melaksanakan aksi damai di depan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur pada hari Jumat, 4 September 2026. Aksi ini digelar sebagai respons terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang berdampak signifikan pada kualitas udara di Malaysia.

Dalam aksi tersebut, kedua organisasi ini mendesak pemerintah Indonesia untuk mengungkapkan secara terbuka nama-nama perusahaan yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan kasus karhutla. Mereka berpendapat bahwa transparansi sangat penting untuk memastikan adanya akuntabilitas dari perusahaan-perusahaan tersebut, terutama mengingat dampak kabut asap lintas batas yang masih menyelimuti wilayah Malaysia.

Selama demonstrasi berlangsung, Greenpeace Malaysia dan HARAM juga menyerahkan memorandum yang berisi permohonan kepada pemerintah Indonesia agar mengungkapkan lokasi kebakaran, peta konsesi, hasil penyelidikan, serta informasi mengenai kepemilikan konsesi yang terkait dengan area yang terbakar.

Menurut informasi yang dirilis, pada tanggal 31 Agustus lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki 19 perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terpengaruh oleh kebakaran, dengan total luas yang mencapai 11.047 hektare yang tersebar di tujuh provinsi.

Kedua kelompok tersebut juga melaporkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi 42 perusahaan pemegang konsesi yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran hutan. Namun, identitas perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa itu hingga kini belum diumumkan kepada publik.

Greenpeace Malaysia dan HARAM menganggap bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pemerintah Indonesia harus dibagikan kepada negara-negara yang terdampak, termasuk Malaysia. Ini penting agar regulator di Malaysia dapat mengetahui apakah ada perusahaan dalam wilayah hukum atau rantai pasok mereka yang memiliki hubungan dengan kebakaran tersebut.

Dalam memorandum yang disampaikan, kedua organisasi ini menekankan perlunya Indonesia untuk secara resmi mempublikasikan peta konsesi, titik-titik panas kebakaran, data penyelidikan, serta bukti yang dapat mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang mungkin berhubungan dengan Malaysia dan diduga terlibat dalam kebakaran hutan serta kabut asap yang berasal dari Indonesia.

Mereka juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengungkap publik perusahaan-perusahaan asal Malaysia yang diduga terlibat dalam masalah ini. Tindakan ini dianggap dapat memberikan kesempatan bagi regulator, anggota parlemen, dan organisasi masyarakat sipil di Malaysia untuk menindaklanjuti tanggung jawab perusahaan di dalam negeri.

Greenpeace Malaysia dan HARAM juga mengusulkan agar semua bukti yang relevan secara berkala disampaikan kepada pemerintah Malaysia melalui saluran yang telah disepakati dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau melalui jalur bilateral lainnya.

➡️ Baca Juga: Pelatih Vietnam Anggap Remeh Malaysia Setelah Kemenangan atas Timnas Indonesia

➡️ Baca Juga: Ban Pecah dan Rem Bermasalah, Penyebab Insiden Dua Pesawat Militer di Bandara Hasanuddin

Exit mobile version